Pertanyaan:
Suami saya tidak memberikan nafkah, baik kepada saya maupun
anak-anak, maka terkadang kami mengambil harta suami tanpa
sepengetahuannya, apakah saya berdosa? Jawaban:
Seorang wanita boleh mengambil harta suaminya yang tidak memberi
nafkah yang cukup tanpa sepengetahuannya, sekadar kebutuhan dirinya dan
anaknya, tidak boros serta tidak menghambur-hamburkan harta jika
suaminya tidak memberikan nafkah yang mencukupinya.
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Ash-shahihain dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:
أن هند بنت عتبة رضي الله عنها قالت: يا رسول الله: إن أبا
سفيان لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بنيّ، فقال صلى الله عليه وسلم: خذي من
ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك
Bahwasanya Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang
dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Wallahu a’lam
***
Muslimah.Or.Id
Sumber http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3128
Soal:
Apa hukum keluarnya remaja putri dari rumah bersama pamannya atau
bibinya untuk memenuhi suatu kebutuhan? Jika ayah atau saudara
laki-lakinya sedang tidak ada yang bisa menemaninya. Apakah salah jika
ia keluar rumah tanpa izin dahulu kepada orang tuanya? Lalu bagaimana
hukumnya jika pergi bersama paman atau bibi ketika ayah tidak bisa
mengantarkannya sedangkan saudara laki-laki ada. Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Tempat yang lebih baik bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Jangan keluar dari rumah kecuali ada kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman:
“Tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarruj-nya wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi)
Dan dibolehkan bagi wanita untuk keluar ketika ada kebutuhan yang
tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan
adab-adab syar’iyyah ketika keluar. Diantaranya yaitu dengan tidak
ber-tabarruj dan tidak bersolek. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al
Bukhari:
قد أذن الله لكن أن تخرجن لحوائجكن
“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian”
Dan tidak wajib ditemani oleh mahram-nya (kecuali jika safar, pent.)
juga tidak wajib meminta izin kepada orang tua jika kepergiannya
tersebut masih dalam jarak aman. Jika dirasa tidak aman, maka wajib
ditemani oleh ayahnya atau suaminya, atau saudaranya atau orang lain
yang masih mahram seperti paman atau bibi. Wallahu’alam.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Salah satu
janji yang diucapkan sebagian suami istri adalah janji untuk menjadi
pasangan sehidup semati. Sang suami berpesan, jika dia
mati lebih dulu, istri tidak boleh menikah lagi sampai menyusul
suaminya. Sebaliknya, istri juga berpesan, jika dia mati lebih dulu,
suami tidak boleh nikah lagi hingga dia menyusul istri. Bahkan semacam ini tidak hanya menjadi janji, tapi menjadi syarat nikah. Bagaimana tinjauan hukumnya?
Pertama, Allah tegaskan dalam Al-Quran bahwa haram bagi kaum muslimin, untuk menikahi para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau meninggal.
”Kalian tidak boleh menyakiti perasaan Rasulullah, dan janganlah
kalian menikahi istri-istrinya, setelah dia meninggal, selamanya.
Sesungguhnya pernikahan semacam ini adalah masalah besar di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53).
Diantara hikmah larangan menikahi para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
karena istri beliau di dunia adalah istri beliau di akhirat. Menikahi
istri beliau termasuk pelanggaran besar terhadap hak beliau.
Ulama sepakat bahwa aturan ini hanya khusus untuk para istri Rasulullah shallallahu ’alaih wa sallam. Sedangkan selain beliau, tidak bisa dianalogikan dengan Nabi shallallahu ’alaih wa sallam.
Meskipun di masa silam, sebagian tabiin tidak bersedia menikahi para
istri sahabat senior yang telah meninggal, dalam rangka memuliakan
mereka, dan mengenang jasa besar mereka terhadap islam. Para tabiin
menganggap sahabat senior sebagaimana bapak mereka, dan tidak
diperbolehkan menikahi wanita yang telah dinikahi oleh bapak. (Fatawa al-Azhar, Athiyah Shaqr, 9/443). Akan tetapi semacam ini tidak boleh dijadikan syarat dalam nikah.
Dimana suami membuat kesepakatan dengan istrinya, siapapun yang
ditinggal mati, dia tidak boleh menikah hingga menyusul kematian
pasangannya. Syarat semacam ini tidak diperkenankan, karena bertentangan
dengan anjuran untuk menikah dalam islam.
”Nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kalian, dan budak lelaki serta budak wanita yang sholeh.” (QS. An-Nur: 32).
Sehingga, ketika ada pasangan suami istri yang membuat kesepakatan di atas, maka kesepakatan ini tidak berlaku.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melamar Ummu Mubasyir. Namun beliau menolak, dan beralasan,
إن زوجى شرطت له ألا أتزوج بعده
”Sesungguhnya suamiku, aku telah bersepakat dengannya, bahwa aku tidak akan menikah setelah dia meninggal.”
Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab,
إن هذا لا يصلح
”Syarat semacam ini tidak berlaku.”
(Zadul Mi’ad jilid 4, hlm. 209 dan At-Targhib jilid 3, hlm. 144).
Kemudian, Umar binAbdul Aziz
juga pernah menikahi Ummu Hisyam bintu Abdullah bin Umar, yang dia
pernah bersumpah kepada suaminya, Abdurrahman bin Suhail, dirinya tidak
akan menikah setelah ditinggal mati suaminya, sebagaimana yang pernah
dipesankan oleh suaminya, karena cintanya sang suami kepada istrinya. [A’lam an-Nisa, Amr Kahalah. Dinukil dari Fatawa Azhar, Athiyah Shaqr, 9/443]
Hanya saja, para ulama menagaskan bahwa lelaki duda atau wanita
janda, boleh saja berkomitmen untuk tidak menikah hingga menyusul
pasangannya. Yang tidak boleh adalah menjadikan komitmen ini sebagai
syarat dalam pernikahan.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bahkan menjanjikan kedudukan yang tinggi di surga bagi janda yang bersabar mendidik anaknya, hingga anaknya dewasa.
Dari Auf bin Malik al-Asyja’i, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
”Saya dan wanita yang pipinya kotor seperti ini di surga.” beliau
berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah. ”wanita yang memiliki
kedudukan dan kecantikan, yang ditinggal mati suaminya, dia tidak
menikah karena merawat yatimnya, hingga mereka mandiri atau mereka
mati.” (HR. Ahmad 24006, Abu Daud 5149. Hadis ini dinilai dhaif oleh Syuaib al-Arnauth). Allahu a’lam
Soal:
Pertanyaan saya mengenai gaji seorang anak perempuan, apakah wajib
baginya untuk menyerahkannya kepada kepada orang tuanya? Dengan catatan,
ayahnya itu masih punya pendapatan yang besar dan harta yang banyak,
demikian juga ibunya. Apakah berdosa jika tidak menyerahkannya? Jawab:
Nafkah itu diwajibkan bagi orang-orang yang berhak menjadi pemimpin
rumah tangga, yaitu para ayah dan suami. Allah Ta’ala berfirman:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم
“Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita, sesuai apa yang
Allah karuniakan kepada mereka, dan karena mereka (diwajibkan) memberi
nafkah dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34)
Dan seorang istri pun tidak diwajibkan memberi nafkah pada anak dan
suaminya, demikian juga anak perempuan. Yang wajib memberi nafkah adalah
suami dan ayah. Suami dan ayah wajib memberi nafkah kepada istri dan
anak perempuan mereka, walaupun istri dan anak perempuan mereka kaya raya.
Namun, tidak ada larangan bagi seorang anak perempuan memberikan
nafkah kepada ayahnya atau seorang istri memberikan nafkah kepada
suaminya sesuai dengan kemauan ia sendiri tanpa paksaan, dalam rangka saling tolong menolong dalam kebaikan.
Pertanyaan:
Bolehkah aku memanggil suamiku dengan “ruuhii (jiwaku)” atau perkataanku kepadanya , “Aku tak ‘kan
sanggup hidup tanpamu”? Perlu diketahui bahwa aku mengucapkan perkataan
tersebut semata sebagai tanda cinta dan perhatianku kepadanya. Jawaban:
Alhamdulillah.
Panggilan istri kepada suaminya “ruuhii (jiwaku)” atau perkataan “aku tak ‘kan sanggup hidup tanpamu” tidak mengapa dilakukan – insyaallah — karena itu termasuk pergaulan baik antara suami-istri.
Seorang wanita yang mengucapkan perkataan tersebut kepada suaminya tentu tidak menginginkan arti sebenarnya. Akan tetapi yang dia
maksud dari ucapan tersebut adalah untuk menunjukkan kedudukan seorang
suami di sisinya, serta betapa besar rasa cintanya kepada sang suami.
Sebagaimana ruh memiliki peran dan kedudukan yang besar bagi raga.
Demikian juga makna kalimat “aku tak ‘kan sanggup hidup tanpamu” maksudnya adalah hidupku terasa sepi tanpamu.
Hal ini adalah
kalimat-kalimat yang diucapkan tanpa dimaksudkan arti yang sebenarnya.
Ungkapan seperti ini sangat dikenal dalam bahasa Arab. Seperti ungkapan “fidaaka abii ummii” (arti sebenarnya adalah bapak-ibuku sebagai tebusanmu, namun yang dimaksudkan adalah ungkapan sayang, pen.); “taribat yadaak”
(arti sebenarnya adalah tanganmu berdebu atau berlumuran tanah, tetapi
arti yang diingankan bukanlah demikian, melainkan keuntungan yang besar,
pen.), dan ungkapan lainnya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (kepada Sa’ad bin Abi Waqqash, pen.), ’Lemparkanlah, bapak-ibuku sebagai tebusanmu,’
hadits ini menunjukkan bolehnya menebus dengan kedua orang tua.
Demikian inilah pendapat mayoritas ulama. Akan tetapi, Umar bin
Khaththab dan Al-Hasan Al-Bashri radhiyallahu ’anhuma tidak menyukai perbuatan ini. Sebagian shahabat juga tidak menyukai tebusan dengan seorang muslim, terlebih lagi kedua orang tua.
Pendapat yang benar adalah diperbolehkan secara mutlak menggunakan
ungkapan seperti ini, karena yang dimaksudkan dari ungkapan tersebut
bukanlah arti tebusan sesungguhnya melainkan semata-mata kalimat, dalam
rangka berlemah-lembut dan untuk menunjukkan betapa besar rasa cintanya
kepadanya.” (Syarhu Muslim lin Nawawi) Allahu a’lam.
Cincin pertunangan berasal dari tradisi orang-orang Nasrani. Ketika pengantin pria memasang cincin di ibu jari pengantin putri, dia mengatakan, “Dengan nama Bapa,” lalu cincin tadi dipindahkannya ke jari telunjuk seraya berkata, “Dengan nama Tuhan Anak,” kemudian dipindahkannya ke jari tengah seraya mengatakan, “Dengan nama Roh Kudus,” dan terakhir kalinya dia pindahkan cincin tersebut ke jari manis seraya mengucapkan, “Aamiin.”
Pernah ada pertanyaan yang dilontarkan kepada majalah berbahasa Inggris “The Woman” yang terbit di London pada edisi 19 Maret 1960 hlm. 8 sebagai berikut, “Mengapa cincin pertunangan diletakkan di jari manis tangan kiri?”
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Angela Talbot,
penanggung jawab rubrik tersebut, “Hal ini karena konon di jari
tersebut terdapat urat saraf yang berhubungan dengan hati. Selain itu
ada juga sumber ajaran kuno yang menyebutkan bahwa tatkala pengantin
putra memasang cincin di ibu jari pengantin putri, dia mengatakan,
“Dengan nama Bapa,” lalu cincin tadi dipindahkannya ke jari telunjuk
seraya berkata, “Dengan nama Tuhan Anak,” kemudian dipindahkannya ke
jari tengah seraya mengatakan, “Dengan nama Roh Kudus,” dan terakhir
kalinya dia pindahkan cincin tersebut ke jari manis seraya mengucapkan,
“Aamiin.”
Tulisan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh seorang
penulis wanita bernama Malak Hanano. Semoga Allah membalas kebaikannya.
Abu Nu’aim rahimahullah dalam kitabnya, Al-Hilyah, menyebutkan suatu riwayat dari Abdullah bin Aun rahimahullah bahwa dahulu para ahli fikih saling berpesan dan mengirim surat di antara mereka dengan,
“Barang siapa yang beramal untuk akhiratnya, Allah akan memberi kecukupan bagi kehidupan dunianya. Barang siapa yang memperbaiki urusan pribadinya dengan Allah, Allah akan memperbaiki apa yang tampak darinya. Barang siapa yang memperbaiki hubungannya dengan Allah, Allah akan memperbaiki hubungannya dengan manusia.”
Abu Hazim rahimahullah mengatakan, “Tidaklah seseorang
memperbaiki hubungannya dengan Allah melainkan Allah akan memperbaiki
hubungan dengan sesamanya. Sebaliknya, tidaklah jelek hubungan seseorang
dengan Allah melainkan Allah akan burukkan hubungan dia
dengan orang lain. Demikian itu karena berbuat baik kepada satu orang
tentu lebih mudah daripada berbuat baik kepada semua orang. Sungguh
ketika hubunganmu dengan Allah baik maka semua orang akan condong
kepadamu. dan ketika hubunganmu dengan-Nya buruk maka semua orang akan
berpaling meninggalkanmu.”
Wahai saudariku, yakinlah bahwa pertolongan dan kekuatan dari Allah –
keduanya akan terjaga dan terpelihara — manakala engkau istiqamah di
atas jalan yang benar. Perbaikilah hubunganmu dengan Allah, niscaya
dengannya engkau akan mendapatkan kebahagiaan jasmani dan ruhani.
Jika Allah memberikan karuni kepadamu seorang suami yang shaleh,
bijak, dan adil, maka itulah kabar gembira berupa kebahagiaan lahir dan
batin. Namun, bila engkau diuji dengan suami yang tiada menjaga hak-hak
Allah yang ada padamu, maka janganlah engkau abaikan kebahagiaan batinmu
yaitu sikap senantiasa pasrah akan takdir Allah dan sabar atas ujian
yang diberikan-Nya. Demikianlah seharusnya keadaan orang orang yang
sabar dan jujur.
Cerita tentang keterasingan seorang
muslimah yang mengemban amanah ubudiyah menghambakan diri kepada Allah
Ta’ala dengan berupaya mengenakan hijab syar’i yang membalut rapi
tubuhnya. Cerita yang tidak lepas dari suka dan duka.
Saat awal jilbab mulai berkibar di kampus ….
Kumpulan cerita penuh kenangan yang kadang kita dengar dari sahabat,
teman, handai taulan. Atau bisa jadi kitalah bagian dari sejarah itu.
Apalagi pada saat era tahun 80-an, ketika busana muslimah dengan standar syar’i belum banyak dikenal oleh kaum muslimin di negeri ini.
Alhamdulillah seiring dengan berkembangnya dakwah sunnah yang ketika
itu diusung oleh para pemuda Islam yang baru pulang dari menuntut ilmu
di Timur Tengah, satu per satu muslimah mulai tersentuh dengan ayat-ayat
hijab yang disampaikan. Fitrah wanitanya segera terpanggil. berbekal
uang kiriman bulanan dari orang tua, mereka sisihkan sedikit demi
sedikit. Akhirnya, dengan izin Allah terbelilah busana muslimah.
Semangat melaksanakan perintah Allah mereka imbangi dengan terus menerus mengikuti taklim secara rutin di sela-sela
waktu kuliahnya, guna menyuburkan hati dan menguatkan keimanan kepada
Allah. Ukhuwah di antara mereka pun terajut dengan indah, saling
menguatkan, saling menghibur, saling mengingatkan, dan saling
menasihati. Celaan, makian, hingga tuduhan – yang kadang membuat hati
perih – menjadi filter keimanan mereka. Jujur iman terbukti dengan ujian
Demikianlah sunnatullah yang berlaku untuk hamba-Nya, kejujuran
imannya harus dibuktikan dengan ujian yang dihadapinya. Sebagaimana yang
tercantum dalam Al Qur’an,
“Apakah manusia menyangka mereka dibiarkan untuk berkata ‘kami
telah beriman’ padahal mereka belum diuji. Kami telah menguji
orang-orang sebelum mereka maka Allah telah mengetahui siapa saja yang
jujur dan siapa saja yang dusta (dalam imannya).” (QS. Al-Ankabut:2—3)
“Agar Allah menguji sesuatu yang ada dalam dada kalian dan melihat yang ada di hati kalian.” (QS. Ali Imran:154)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa cobaan sesuai dengan kadar keimanan seseorang. Dalam hadits dari Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallallah ‘anhu, dia bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling keras ujiannya?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأنبياء ثم الأمثل فالأمثل فيبتلى الرجل على حسب دينه فإن
كان دينه صلبا اشتد بلاؤه وإن كان في دينه رقة ابتلى على حسب دينه فما
يبرح البلاء بالعبد حتى يتركه يمشى على الأرض ما عليه خطيئةِ
“(Orang yang paling keras ujiannya adalah) para Nabi, kemudian yang di bawahnya dan yang di bawahnya. Setiap manusia diuji sesuai dengan kadar agamanya.
Jika kuat agamanya maka semakin keras ujiannya, kalau lemah agamanya
maka diuji sesuai dengan kadar agamanya. Senantiasa seorang hamba diuji
oleh Allah sehingga dia bisa berjalan di atas permukaan bumi tanpa
mempunyai satu dosa pun.” (HR. At-Tirmidzi, 4:601–602; beliau berkata, “Hadits inihasan shahih”; Ibnu Majah, 2:1334; Ahmad, 1:172,174,180,185; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani di Silsilah Shahihah, 1:66 dan Shahih Ibnu Majah, 2:371) Keterasingan berbuah kebahagiaan
Seiring dengan keterasingan dalam berjilbab, bersama itu pula kebahagiaan mereka reguk di relung-relung hati mereka.
Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan berita gembira – pada 14 abad yang silam – bagi siapa saja yang hendak menghidupkan sunnahnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” (HR. Muslim, no. 208)
Dari Abdurrahman bin San’ah radhiyallahu ‘anhu; dia berkata,
“Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, siapakah orang yang asing itu?’ Beliau menjawab, ‘Orang-orang yang baik ketika manusia telah rusak.’” (HR. Ahmad, 13:400; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Al-Jami’, no. 7368)
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu; dia berkata, ”Pada
suatu hari kami duduk di sebelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, lalu beliau bersabda, ‘Berbahagialah orang-orang yang asing.’
Dikatakan kepada beliau, ‘Siapa mereka, wahai Rasulullah?’ Beliau
menjawab, ‘Manusia yang shalih di lingkungan manusia yang jahat. Orang
yang menyelisihi mereka lebih banyak dibandingkan orang yang menaati
mereka.’” (HR. Ahmad, 2:177, no. 6650; Ath-Thabrani, 10:259; Al-Ajuri di Al-Ghuraba’, hlm. 22; Syu’aib Al-Arna’uth, “Hadits hasan li ghairih.”)
Diciptakannya keburukan dan kejahatan untuk menambah
pahala bagi seorang mukmin, sekaligus sebagai peningkat derajatnya di
sisi Allah. Keterasingan — yang dirasakan seorang muslimah yang berusaha
membalut dirinya dengan hijab syar’i di tengah masyarakat yang
mengumbar aurat dan bergaul bebas dengan lawan jenis — akan menambah
besar pahala yang akan diraihnya. Mengapa demikian? Karena Allah menilai
ibadah seorang hamba dengan besar atau kecilnya usaha yang dilakukan
dalam mewujudkanya. Semakin berat atau susah ibadah yang dilakukan,
semakin besar pahalanya. Subhanallah ….
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengibaratkan orang yang berpegang teguh dengan kebenaran pada zaman keterasingan dengan seorang yang sedang memegang bara api.
Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya di belakang kalian (ada hari yang) merupakan
hari-hari kesabaran. Orang yang sabar pada hari itu bagaikan orang yang
menggenggam bara api. Orang yang beramal tatkala itu memperoleh pahala
lima puluh orang yang beramal seperti amalannya.” Aku berkata, ”Wahai
Rasulullah, lima puluh dari mereka?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, ”Tidak, tapi lima puluh dari kalangan kalian.” (HR. Abu Daud, no. 3778; At-Tirmizi, no. 2984, dan Ibnu Majah, no. 4004)
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Madarijus Salikin,
3:199, “Pahala yang besar ini dikarenakan keterasingannya di antara
manusia dan karena berpegang-teguhnya ia dengan sunnah di antara
kegelapan hawa nafsu dan akal pikiran.”
Ketika bara di pegang, sangat panas terasa. Hingga kulit
mengelupas dan keluarlah air mata karena pedihnya. Akan tetapi, ia harus
tetap digenggam, sebab itu perintah dan itulah satu-satunya jalan
keselamatan. Jika ia dilepas, berarti lepaslah agama. Bara itu tak boleh
digenggam dengan tanggung-tanggung sebab dapat dipastikan akan menambah
lama penderitaan dan kesengsaraan. Akan tetapi, ia harus digenggam
erat, agar panasnya bara lenyap. Hingga yang tersisa hanya kebahagiaan
menyongsong balasan dan pahala.