Hukum Seorang Wanita Mengambil Harta Suaminya Tanpa Izin
Kamis, 06 Februari 2014
0
komentar
Hukum Seorang Wanita Mengambil Harta Suaminya Tanpa Izin

Suami saya tidak memberikan nafkah, baik kepada saya maupun anak-anak, maka terkadang kami mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya, apakah saya berdosa?
Jawaban:
Seorang wanita boleh mengambil harta suaminya yang tidak memberi nafkah yang cukup tanpa sepengetahuannya, sekadar kebutuhan dirinya dan anaknya, tidak boros serta tidak menghambur-hamburkan harta jika suaminya tidak memberikan nafkah yang mencukupinya.
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Ash-shahihain dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:
أن هند بنت عتبة رضي الله عنها قالت: يا رسول الله: إن أبا
سفيان لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بنيّ، فقال صلى الله عليه وسلم: خذي من
ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك
Bahwasanya Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang
dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)Wallahu a’lam
***
Muslimah.Or.Id
Sumber http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3128
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hukum Seorang Wanita Mengambil Harta Suaminya Tanpa Izin
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://tatabusanasmkplusqurrotaayun.blogspot.com/2014/02/hukum-seorang-wanita-mengambil-harta.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar
terimakasih.......komentar anda sangat membantu keberlangsungan blog ini